Selanjutnya, tidak terdapat persoalan sengketa kepemilikan lahan sebagaimana yang berkembang di masyarakat. Persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan komunikasi dengan sebagian kecil pemilik lahan yang belum melengkapi tahapan administrasi.
Indra juga membantah tudingan mengenai belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, PBG merupakan tahapan lanjutan setelah proses administrasi sebelumnya dinyatakan lengkap dan saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
Ia berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan memberi ruang klarifikasi kepada seluruh pihak sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik. Menurutnya, perusahaan selalu terbuka apabila diminta memperlihatkan dokumen maupun memberikan penjelasan secara resmi melalui forum yang telah dijadwalkan.
Selain menjunjung tinggi keabsahan legalitas proyek, Indra juga memaparkan berbagai manfaat yang diklaim akan diterima masyarakat sekitar apabila pembangunan berjalan sesuai rencana.
Di antaranya, komitmen mempekerjakan 50 persen tenaga kerja lokal, membantu pembangunan infrastruktur desa, mendukung perbaikan sarana ibadah, dan menyediakan fasilitas pendidikan Al-Qur’an. Selain itu, kerjasama penyediaan jaringan air bersih dan program pengelolaan sampah berbasis teknologi yang akan di kelola desa, untuk pendapatan desa.
PT Indra Jaya Prakarsa menilai penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara berimbang dan berdasarkan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini agar tidak menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maupun masyarakat yang menantikan pembangunan rumah idaman bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indra Jaya Prakarsa mengeluarkan peringatan keras terhadap statemen Pither selaku Ketua Komisi III DPRD yang berdampak terhadap reputasi perusahaan. Pihaknya meminta Pither untuk memberikan klarifikasi kepada publik, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.

