BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Gelombang penolakan terhadap aktivitas penggalian tanah yang dilakukan PT Griya Adimitra Nusantara (PT GAN) di Kampung Purabaya, RW 06, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terus menguat.
Puluhan warga Perumahan Citra Padalarang Indah RW 20 turun langsung melakukan aksi dengan menutup akses menuju lokasi proyek pada Minggu (12/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas aktivitas pengerukan tanah yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat.
Warga mengaku khawatir kondisi tebing hasil galian yang berada sangat dekat dengan permukiman berpotensi memicu longsor, terlebih jarak antara titik pengerukan dengan rumah warga disebut hanya berkisar lima hingga delapan meter.
Dalam aksi itu, warga memasang spanduk penolakan yang menegaskan sikap mereka terhadap keberadaan proyek.
“Perhatian, kami warga RW 20 Desa Jayamekar menolak keras adanya penggalian atau pengerukan tanah proyek G-Land yang berdampak dan berpotensi longsor di wilayah RW 20 Desa Jayamekar,” demikian isi spanduk yang dibentangkan di lokasi.

Selain persoalan keselamatan, warga juga menilai proyek tersebut berjalan tanpa adanya sosialisasi maupun komunikasi kepada masyarakat yang terdampak langsung. Kondisi itu memicu kekecewaan karena sejak aktivitas dimulai, warga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai tujuan maupun legalitas proyek.
Salah seorang warga, Novan (30), mengatakan masyarakat telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pihak proyek. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada respons maupun itikad baik dari pengembang.
“Kami melakukan protes karena sejak awal tidak pernah ada informasi kepada warga. Penggalian sudah berlangsung cukup lama. Kami sudah beberapa kali mengingatkan dan menegur pihak proyek, tetapi tidak ada tanggapan maupun komunikasi yang baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tebing hasil pengerukan kini diperkirakan mencapai ketinggian sekitar 30 meter. Dengan jarak yang sangat dekat dari permukiman, warga menilai risiko longsor tidak boleh dianggap sepele.

Menurut Novan, warga sebelumnya memperoleh informasi bahwa lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan. Namun hingga kini, aktivitas yang terlihat hanya pengerukan tanah tanpa adanya tahapan pembangunan sebagaimana yang disampaikan kepada masyarakat.
“Warga hanya melihat aktivitas penggalian terus berlangsung. Tidak terlihat proses pembangunan maupun pengurukan lahan. Karena itu kami mempertanyakan sebenarnya proyek ini untuk apa,” katanya.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Desa Jayamekar, Pemerintah Kecamatan Padalarang, serta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek, kesesuaian perizinan, serta aspek keselamatan lingkungan.
Warga juga meminta pemerintah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah segera hadir dan mengambil tindakan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jika memang proyek ini terbukti melanggar aturan atau membahayakan lingkungan dan warga, maka aktivitasnya harus dihentikan,” tegas Novan.

