Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Penyimpangan Aset Pemkab Bandung Barat Oleh KPSBU Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan 

Penyimpangan Aset Pemkab Bandung Barat Oleh KPSBU Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan 

Selain itu, lembaga tersebut juga mempertanyakan dugaan tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dari pemanfaatan aset tersebut.

LP2KP-RI juga menyebutkan bahwa laporan tersebut turut menguraikan kronologi penguasaan aset sejak proses penyerahan aset dari Kabupaten Bandung kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2010.

Berdasarkan hasil kajian yang mereka lakukan, terdapat dugaan adanya pembiaran dalam pengelolaan aset sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Dalam dokumen pengaduan itu, LP2KP-RI turut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, baik dari unsur pengelola koperasi maupun oknum aparatur pemerintah yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset daerah tersebut.

Donny Santoso menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun, namun berharap seluruh dugaan yang disampaikan dapat diuji secara objektif melalui proses hukum.

“Kami meminta Kejaksaan, KPK, dan BPKP melakukan pendalaman secara profesional terhadap seluruh fakta, dokumen, serta dugaan yang kami sampaikan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Donny.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KPSBU maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait substansi laporan tersebut.

Kanal Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam laporan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita