JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Nama Kuntadi mencuat sebagai kandidat kuat pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengusulkan namanya kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Usulan tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Untuk sementara, Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga proses penetapan pejabat definitif selesai.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Jaksa Agung telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden terkait pengisian jabatan strategis tersebut.
“Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Saat ditanya mengenai nama yang diusulkan, Prasetyo menyebut bahwa berdasarkan surat yang diterimanya, sosok yang diajukan adalah Kuntadi. Figur Kuntadi bukanlah nama baru di lingkungan Korps Adhyaksa.
Lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu memiliki rekam jejak panjang di institusi kejaksaan sejak memulai karier sebagai CPNS pada 1996 di lingkungan Jampidsus. Tiga tahun kemudian, ia resmi dilantik sebagai jaksa fungsional dan bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.
Kariernya terus menanjak dengan menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kasubdit pada Jamintel, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2019, Kuntadi dipercaya menjadi Asisten Umum Jaksa Agung sebelum akhirnya menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada 2022.Saat memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional.
Di antaranya penyidikan proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis, hingga pengusutan perkara dugaan korupsi emas 109 ton.
Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Dirdik Jampidsus, Kuntadi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada awal 2025.Pada November 2025, ia kembali mendapat promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Di BPA, Kuntadi memimpin upaya pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil, sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Selain rekam jejak penanganan perkara, harta kekayaan Kuntadi juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang dilaporkan pada 31 Maret 2026, total kekayaannya mencapai Rp3.677.081.787, meningkat dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.424.489.207.
Laporan tersebut mencakup kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,26 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp162,34 juta, kas dan setara kas Rp366,7 juta, serta utang sebesar Rp1,215 miliar.
Kini, publik menantikan keputusan Presiden terkait usulan tersebut. Apabila disetujui, Kuntadi akan mengemban tugas sebagai Jampidsus di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berskala besar di Indonesia.

