Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Kalah di PTUN Surabaya, Hakim Perintahkan Tembok Mutiara Regency Dibangun Kembali

Bupati Sidoarjo Kalah di PTUN Surabaya, Hakim Perintahkan Tembok Mutiara Regency Dibangun Kembali

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo Subandi akhirnya berbuah kemenangan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan seluruh gugatan warga dan menyatakan tindakan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City tidak sah.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang dibacakan secara daring pada Jumat (17/7/2026) oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai Reza Adityatama, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Sidoarjo selaku tergugat maupun para tergugat II intervensi. Tidak hanya itu, hakim juga mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya.

Majelis hakim menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan pembongkaran tembok pembatas kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan, yang dilakukan sejak 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026, adalah tindakan yang batal.

Hakim kemudian mewajibkan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok pembatas sebagaimana kondisi semula serta menghukum tergugat bersama para tergugat II intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000.

Kemenangan ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam sengketa tata usaha negara yang sejak awal mendapat perhatian publik. Putusan tersebut sekaligus menguatkan dalil warga bahwa pembongkaran tembok dilakukan tanpa dasar yang dibenarkan menurut hukum administrasi negara.

Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastian, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif hingga akhirnya mengabulkan seluruh gugatan kliennya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Surabaya yang telah mengabulkan seluruh gugatan klien kami. Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar Eko Prastian.»

Ketua RW Perumahan Mutiara Regency, Suhartono, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, perjuangan panjang warga akhirnya membuahkan hasil setelah berbulan-bulan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Tim Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dan Sun Law Firm yang telah berjuang membela warga Mutiara Regency. Ini adalah kemenangan bagi warga yang selama ini mencari keadilan,” katanya.»

Sengketa ini bermula dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City untuk kepentingan integrasi jalan. Warga menilai pembongkaran dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dan mengabaikan hak-hak penghuni yang sejak awal membeli rumah dengan konsep one gate system.

Sebelum putusan dibacakan, perkara ini telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan para pihak, pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli, penyerahan alat bukti tambahan, hingga agenda kesimpulan.

Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, PTUN Surabaya menegaskan bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan pemerintah daerah tidak dapat dipertahankan secara hukum. Putusan tersebut sekaligus mewajibkan Bupati Sidoarjo memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas yang telah dibongkar.

Meski demikian, putusan PTUN Surabaya belum berkekuatan hukum tetap apabila para pihak masih menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita