JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers sekaligus penyerahan barang bukti di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut memaparkan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, barang bukti yang diserahkan terdiri dari delapan koper berisi berbagai barang hasil penyitaan.
“Barang bukti berupa batangan emas sebanyak 74 lantakan dengan total berat 74 kilogram berkadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tertanggal 14 Juli 2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Selain emas, penyidik juga menyerahkan uang tunai dalam mata uang rupiah yang telah melalui proses verifikasi oleh Bank Indonesia.
“Kami juga menyerahkan uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai total Rp6.059.506.200. Berdasarkan hasil pengujian Bank Indonesia melalui surat tertanggal 14 Juli 2026, seluruh uang tersebut dinyatakan asli,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan perkara.

