CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Sengketa kepemilikan saham yang masih bergulir di PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB) kembali menjadi sorotan. Tiga tokoh pendiri RS Permata Cirebon membeberkan kronologi awal munculnya konflik yang kini berujung pada proses hukum, mulai dari masuknya investor baru hingga polemik eksekusi ribuan lembar saham.
Perwakilan pendiri RS Permata Cirebon, dr. Wawan Hermawan, menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut awalnya dirintis oleh 28 pemegang saham yang tergabung dalam PT RSWB. Sebelum investor mayoritas bergabung, para pendiri telah menyiapkan lahan di kawasan Tuparev beserta seluruh proses perizinannya.
“Karena modal yang dimiliki belum mencukupi untuk melanjutkan pembangunan, akhirnya PT Permata Hati Husada masuk sebagai investor mayoritas. Sejak saat itu nama rumah sakit berubah menjadi RS Permata,” ujar dr. Wawan, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, masuknya investor disertai kesepakatan pemberian kompensasi kepada seluruh pendiri. Nilai kompensasi tersebut mencapai 50 persen dari saham yang dimiliki masing-masing pendiri, dengan total sekitar Rp4,2 miliar.
Dana tersebut, kata dr. Wawan, disalurkan ke rekening rintisan Koperasi Al-Baijan sebelum dibagikan kepada para pendiri sesuai kesepakatan.
“Status dana itu adalah kompensasi yang telah disetujui bersama oleh seluruh pihak saat investor masuk,” jelasnya.
Namun, pada 2020 para pendiri justru dilaporkan atas dugaan penggelapan dana kompensasi tersebut. Meski perkara pidana tidak berlanjut, persoalan kemudian beralih ke ranah perdata.
“Dalam gugatan perdata kami dinyatakan kalah dan diwajibkan mengembalikan dana kompensasi tersebut. Setelah itu muncul persoalan baru terkait kepemilikan saham kami,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum 18 pemegang saham pendiri, Rusdianto, S.H., menilai polemik semakin rumit setelah dilakukan eksekusi terhadap 2.700 lembar saham milik kliennya.
Menurut Rusdianto, para pemegang saham tidak pernah menerima pemberitahuan terkait proses eksekusi tersebut sehingga pihaknya mempertanyakan mekanisme yang digunakan.
“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai proses eksekusi itu. Karena itu kami mempertanyakan prosedurnya dan telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan baru terkait pembekuan hak dividen dan hak suara yang, menurutnya, tidak lagi diterima oleh 18 pemegang saham pendiri.
“Kami berharap seluruh persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tutup Rusdianto.

