Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

KPSBU Lembang Ungkap Sewa Aset Pemda Kabupaten Bandung Rp90 Juta Selama 30 Tahun

KPSBU Lembang Ungkap Sewa Aset Pemda Kabupaten Bandung Rp90 Juta Selama 30 Tahun

Bantah Tak Berkontribusi ke Bandung Barat

Haji Dedi juga membantah anggapan bahwa KPSBU sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Ia menegaskan, KPSBU memang tidak membayar sewa lahan kepada Pemkab Bandung Barat karena dasar sewa yang mereka pegang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Bandung. Namun, KPSBU disebut tetap melakukan pembayaran resmi berupa retribusi yang berkaitan dengan aktivitas usaha susu.

“Kalau untuk sewa tanah, memang kami tidak membayar kepada Kabupaten Bandung Barat. Tetapi kalau retribusi dari susu, kami setor setiap bulan melalui mekanisme resmi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi mengenai adanya pembayaran tertentu kepada oknum yang dikaitkan dengan penggunaan lahan. Terkait informasi adanya transfer senilai Rp75 juta per bulan, Haji Dedi meminta agar informasi tersebut dibuktikan.

“Kalau memang ada, itu bisa dibuktikan. Yang kami setor adalah retribusi susu dan disetorkan secara resmi ke kas pemerintah, bukan untuk sewa tanah dan bukan kepada oknum,” tegasnya.

Soal Aset di Huripan

Selain persoalan lahan yang digunakan untuk aktivitas KPSBU, Haji Dedi juga menanggapi informasi mengenai aset KPSBU di kawasan Huripan yang sebelumnya disebut pernah mengalami sengketa.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui proses pembelian untuk mendukung fasilitas cooling atau tempat penampungan dan pendinginan susu.

Menurutnya, persoalan sengketa yang sempat muncul terkait lahan tersebut saat ini telah diselesaikan.

“Yang di Huripan itu kami membeli tanah untuk cooling. Karena fasilitas cooling ada di pusat dan ada juga di daerah. Memang saat itu ada sengketa, tetapi sudah selesai,” katanya.

KPSBU, lanjut dia, tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap aset yang digunakan maupun dimiliki diperoleh melalui proses yang menurut pihaknya telah dilakukan secara sah.

Di tengah sorotan terhadap status aset yang digunakan KPSBU, pihak koperasi menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan lahan yang selama ini mereka tempati.

Namun, untuk persoalan legalitas kepemilikan tanah, KPSBU menilai kewenangan utama berada pada pemerintah daerah dan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut status aset yang dikaitkan dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Persoalan ini juga menjadi bagian dari sorotan terhadap penataan dan legalisasi aset daerah agar status hukum serta potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dipastikan secara jelas.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita