SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim mengguncang Kantor PUSDA dan BPBD Provinsi Jawa Timur lewat aksi unjuk rasa mendesak pengusutan tuntas skandal infrastruktur serta pengadaan barang senilai puluhan miliar rupiah.
Aksi demonstrasi ini secara tajam membongkar sederet kejanggalan kasat mata, mulai dari pencairan dana fantastis Rp15,6 miliar untuk proyek spillway bermasalah yang telanjur jebol, hingga aroma busuk praktik cash back pada proyek pengadaan barang TA 2025.
Menurut Heru, proyek tersebut dilaporkan mengalami kerusakan atau jebol pada 13 Desember 2025. Namun, meski kondisi proyek telah mengalami kerusakan dan tidak berada dalam situasi kahar (force majeure), pembayaran kepada kontraktor disebut telah dicairkan sebesar 80 persen pada 22 Desember 2025.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pembayaran 80 persen tetap dicairkan, padahal proyek sudah mengalami kerusakan. Selain itu, kondisi tersebut bukan merupakan keadaan kahar karena tidak ada penetapan atau validasi dari pemerintah daerah setempat,” ujar Heru.
MAKI Jatim juga menyoroti adanya perubahan desain proyek yang disebut mencapai sekitar 82 persen. Menurut Heru, berdasarkan ketentuan dalam pekerjaan konstruksi, perubahan desain seharusnya hanya dilakukan dalam batas yang sangat terbatas.
Selain itu, MAKI menilai proses penyelesaian proyek tidak sesuai ketentuan. Proyek yang merupakan Tahun Anggaran 2025 tersebut baru diselesaikan pada pertengahan Juni 2026 melalui mekanisme pemberian kesempatan kepada penyedia.
Heru menjelaskan, sesuai ketentuan pemberian kesempatan kerja selama 50 hari kalender, seharusnya dilakukan evaluasi pada 10 hari pertama. Apabila tidak terdapat progres pekerjaan yang memadai, kontrak semestinya diputus.
“Faktanya, evaluasi tersebut diduga tidak dilakukan. Bahkan pekerjaan di lapangan baru kembali berjalan sekitar dua minggu setelah Lebaran. Ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek pemerintah,” katanya.
MAKI Jatim juga menyebut terdapat potensi denda keterlambatan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, Inspektorat juga menemukan adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan yang masih dalam proses perhitungan.
Soroti Pengadaan Barang BPBD Jatim
Selain proyek spillway, MAKI Jatim juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik cash back dalam proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurut Heru, MAKI menemukan indikasi bahwa sebagian proses pengadaan dilakukan dengan mendasarkan pada surat jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanpa melalui mekanisme pembanding harga maupun pembanding spesifikasi barang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Heru mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada BPK Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterima MAKI, surat jawaban tersebut bukan merupakan dasar hukum yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa semestinya tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harus ada pembanding harga, pembanding spesifikasi barang, serta mekanisme yang transparan. Kami ingin meminta klarifikasi mengenai dasar hukum yang digunakan BPBD,” tegasnya.
MAKI memperkirakan nilai pengadaan yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp30 miliar dan meminta seluruh proses tersebut diaudit secara menyeluruh.
Di sela aksi, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari BPBD Jawa Timur terkait belum terlaksananya audiensi karena jajaran BPBD sedang mengikuti kegiatan di kawasan pantai selatan Pacitan bersama perwakilan BPBD dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

