CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Tim kuasa hukum tersangka berinisial TR dari LAW OFFICE QMS PARTNER mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kasat Reskrim Polresta Cirebon. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji proses penyidikan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat klien mereka.
Permohonan resmi diajukan pada 28 Juli 2026 setelah TR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/69/VII/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026. Selanjutnya, TR ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/41/VII/Res.1.11/2026/Satreskrim dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/37/VII/Res.1.11/2026/Satreskrim yang sama-sama diterbitkan pada 14 Juli 2026.
Koordinator Tim Kuasa Hukum LAW OFFICE QMS PARTNER, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan permohonan tersebut merupakan hak hukum tersangka sekaligus upaya memastikan penyidikan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya. Namun penegakan hukum harus tetap berpedoman pada asas due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Jangan sampai seseorang kehilangan kemerdekaannya ketika fakta-fakta hukum yang mendasar belum diuji secara objektif,” ujar Qorib.
Menurutnya, setelah mempelajari dokumen perkara dan perkembangan penyidikan, tim kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus.
Salah satu poin yang disoroti adalah belum adanya alat bukti yang dinilai secara nyata menunjukkan penyerahan uang sebesar Rp450 juta kepada kliennya. Kuasa hukum berpendapat kwitansi yang dijadikan dasar dugaan tindak pidana bukan merupakan bukti mutlak telah terjadi penyerahan uang, melainkan harus didukung alat bukti lain agar memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.
Mereka juga menyebut hingga kini belum diperlihatkan bukti transaksi berupa transfer, rekening koran, bukti penarikan tunai, saksi yang menyaksikan langsung penyerahan uang, dokumentasi penyerahan, maupun bukti objektif lainnya yang menguatkan dugaan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum mengaku menemukan fakta lain yang menurut mereka belum didalami penyidik. Berdasarkan keterangan TR, pelapor disebut pernah meminta agar keberadaan kwitansi tidak diketahui suaminya. Klien juga mengaku diminta menjelaskan kepada suami pelapor bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengurusan suatu proyek apabila sewaktu-waktu dipertanyakan.
Kuasa hukum menilai benar atau tidaknya keterangan tersebut merupakan fakta hukum yang penting dan seharusnya didalami agar perkara menjadi terang serta menghindari kekeliruan dalam penetapan fakta maupun penerapan hukum.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyebut pelapor merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, sementara suaminya menjabat sebagai Sekretaris Dinas pada Satpol PP Kabupaten Cirebon. Menurut mereka, kondisi tersebut semakin menuntut penyidikan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan mulai mencium adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kriminalisasi apabila seluruh fakta hukum yang relevan tidak diperiksa secara utuh dan objektif.
Mereka menilai Gelar Perkara Khusus menjadi mekanisme yang tepat untuk menguji legalitas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, kecukupan alat bukti, objektivitas penyidikan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana yang dipersangkakan.
Tim kuasa hukum meminta Kasat Reskrim Polresta Cirebon segera mengabulkan permohonan tersebut dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari penyidik, pengawas penyidikan, pelapor, hingga tersangka beserta kuasa hukumnya.

