Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Kuasa Hukum Tersangka TR Soroti Dugaan Kejanggalan Penyidikan, Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polresta Cirebon

Kuasa Hukum Tersangka TR Soroti Dugaan Kejanggalan Penyidikan, Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polresta Cirebon

Apabila hasil gelar perkara nantinya menyimpulkan alat bukti belum memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, kuasa hukum meminta dilakukan evaluasi terhadap status hukum kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Qorib menegaskan, permohonan Gelar Perkara Khusus bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar penyidikan berlangsung profesional, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dan equality before the law.

“Kami percaya Polri memiliki komitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Karena itu, kami berharap permohonan Gelar Perkara Khusus ini dapat dikabulkan demi menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak setiap warga negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Kami juga berharap perkara ini dapat diuji secara terbuka dan objektif sehingga kebenaran materiil benar-benar dapat terungkap,” tutup Adv. Qorib.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita