Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar Tujuan Afrika

Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar Tujuan Afrika

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penindakan ini dilakukan berkat analisis intelijen dan pemeriksaan fisik mendalam terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang secara ilegal menyembunyikan cairan berbahaya tersebut di balik muatan keramik.

Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi karena menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik serta jeriken yang dilapisi aluminium foil di dalam palet keramik demi mengelabui mesin pemindai. Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor, muatan tersebut sedianya ditujukan ke Burkina Faso, Afrika Barat, untuk disinyalir sebagai bahan pendukung pertambangan emas, yang kini membuat eksportir terancam jeratan hukum berlapis sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Konvensi Minamata.

Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi
pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan
sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat
paparan jangka pendek maupun jangka panjang.

Oleh karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah
penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya
bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai
Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/07) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Langkah ini merupakan tindak
lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa
900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan:

  • 826 karton keramik, atau terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari yang
    diberitahukan dalam dokumen ekspor; dan
  • 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil.

Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan
pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang yang berhasil diamankan meliputi:

  • 826 karton keramik;
  • 251 botol plastik (kemasan 600 mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram; dan
  • 71 jeriken (kemasan 2 liter) dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.

Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar ±Rp17,5 miliar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita