Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar Tujuan Afrika

Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar Tujuan Afrika

Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik,
kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin
pemindai.

“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina
Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.

Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar:
Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi
Minamata. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita