Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

80 Kasus Narkoba Terbongkar di Jombang, Polisi Sita 522 Gram Sabu dan 32 Ribu Pil Dobel L

80 Kasus Narkoba Terbongkar di Jombang, Polisi Sita 522 Gram Sabu dan 32 Ribu Pil Dobel L

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 80 kasus peredaran narkoba sepanjang Semester I 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan gram sabu, puluhan ribu pil dobel L, hingga pil ekstasi. Mayoritas transaksi narkoba ternyata terjadi di kawasan permukiman warga.

Sebanyak 80 laporan polisi itu terdiri atas 72 kasus peredaran sabu dan delapan kasus pil dobel L. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 114 tersangka, terdiri atas 113 laki-laki dan satu perempuan.

Kabagops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Satresnarkoba dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jombang.

“Selama satu semester ini Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 80 laporan polisi, terdiri dari 72 kasus sabu dan delapan kasus pil dobel L,” kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Bung Tomo (GBB) Polres Jombang, Kamis (30/7/2026).

Dari puluhan kasus itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, dan tiga butir ekstasi.
Jika dirinci berdasarkan waktu pengungkapan, Februari menjadi bulan dengan kasus narkoba tertinggi.

Pada bulan tersebut, Satresnarkoba mengungkap 18 kasus sabu dengan 21 tersangka. Sementara kasus pil dobel L paling banyak juga terungkap pada Februari, yakni empat laporan polisi dengan 11 tersangka.

“Kasus pil dobel L paling banyak diungkap pada Februari dengan empat laporan polisi dan 11 tersangka,” ujarnya.

Selain mengungkap jumlah kasus, Polres Jombang juga memetakan wilayah yang paling rawan menjadi lokasi peredaran narkoba. Kecamatan Jombang menempati urutan pertama dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Disusul Kecamatan Diwek sebanyak 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.

Tak hanya beroperasi di wilayah Jombang, Satresnarkoba juga membongkar jaringan yang menjangkau daerah lain. Polisi mencatat dua TKP berada di Kabupaten Kediri, dua TKP di Kabupaten Mojokerto, serta satu TKP di Kabupaten Lamongan.

“Polres Jombang juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lokasinya berada di luar Kabupaten Jombang, yakni dua TKP di Kabupaten Kediri, dua TKP di Kabupaten Mojokerto, dan satu TKP di Kabupaten Lamongan,” beber Rudi.

Data kepolisian juga menunjukkan kawasan permukiman masih menjadi lokasi favorit pelaku menjalankan bisnis haram tersebut. Sebanyak 56 pengungkapan dilakukan di lingkungan perumahan, perkampungan, dan permukiman warga.

Sementara itu, 14 kasus diungkap di tempat umum, delapan kasus di rumah kos, serta dua kasus di gedung maupun ruko. Menurut Rudi, fakta tersebut menjadi alarm bahwa peredaran narkoba kini semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

Karena itu, Polres Jombang akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif melalui penyuluhan, edukasi kepada masyarakat, pengawasan di wilayah rawan, hingga penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, dan generasi muda untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Polres Jombang memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita