Iwan mendorong perusahaan memperkuat teknologi pengendalian debu dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.
Ia mengusulkan agar program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR diarahkan pada kebutuhan nyata warga, termasuk pemeriksaan kesehatan secara berkala, pendataan UMKM dan pedagang sekitar, serta bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
“Warung-warung warga harus tetap bertahan karena menjadi sumber ekonomi masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga harus mampu mengurangi dampak debu dengan teknologi pengendalian yang lebih baik,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, Komisi IV juga menyoroti aspek perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa pekerja yang baru bergabung langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, HRD PT Kurnia Artha Pratiwi, Wahyu T, menyampaikan bahwa seluruh pekerja produksi berstatus karyawan tetap. Adapun tenaga outsourcing digunakan untuk sektor keamanan.
Wahyu juga menjelaskan bahwa perusahaan selama ini telah menjalankan sejumlah kegiatan sosial untuk masyarakat sekitar. Bantuan diberikan dalam berbagai momentum, seperti hari raya, Iduladha, peringatan Isra Mikraj, kegiatan Agustusan, hingga bantuan air bersih bagi warga.
Dari sisi lingkungan, perusahaan juga menyampaikan telah melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang seluas sekitar 6,5 hektare. Reklamasi dilakukan dengan penanaman pohon albasia dan berbagai tanaman pendamping sebagai bagian dari upaya pemulihan lahan.
PT Kurnia Artha Pratiwi sendiri menjalankan aktivitas pertambangan dan produksi komoditas kapur berdasarkan izin usaha pertambangan operasi produksi yang tercantum dalam Keputusan Nomor 545/Kep 131-BPMPPT/2014.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sistem produksi, mekanisme pengendalian debu, status ketenagakerjaan, kepesertaan jaminan sosial, program CSR, hingga upaya perusahaan dalam meminimalkan dampak aktivitas produksi terhadap lingkungan sekitar.
Komisi IV DPRD KBB menilai, persoalan debu kapur tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah dan perusahaan didorong untuk mencari langkah konkret agar aktivitas industri tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
DPRD juga menyatakan siap membantu apabila perusahaan menghadapi kendala dalam proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, selama seluruh aktivitas perusahaan tetap mengedepankan aturan dan kepentingan masyarakat.
Hasil kunjungan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara lebih komprehensif. Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, DPRD, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan industri, perlindungan lingkungan, kesejahteraan pekerja, serta keberlangsungan ekonomi warga di sekitar kawasan perusahaan.

