JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah tim pemeriksa yang tergabung dalam Tim 9 melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang tengah ditangani.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan keputusan menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Hari ini juga dengan pertimbangan alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Rudi.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan TPPU yang tengah didalami Kejagung. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.
Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara sekaligus memastikan fakta hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret sejumlah pihak.
Dengan ditahannya Nurman Herin, penyidik kini memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengembangkan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Fahmi 615

