Forum pengurus juga menyoroti kepemimpinan Ketua KADIN KBB yang dinilai belum mampu meredam konflik internal. Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi, mereka menilai langkah yang diambil justru berpotensi memperlebar perpecahan dan memunculkan dualisme kepengurusan.
Kondisi tersebut, menurut mereka, dikhawatirkan dapat berdampak terhadap citra KADIN sebagai wadah dunia usaha sekaligus mengganggu iklim komunikasi dan koordinasi antar pelaku usaha di Kabupaten Bandung Barat.
“KADIN adalah institusi milik bersama para pengusaha, bukan milik pribadi ketua. Penonaktifan pengurus yang sah sesuai SK KADIN Jawa Barat tanpa mekanisme yang adil dan benar merupakan bentuk pelecehan terhadap tatanan organisasi,” tegas Asep.

Forum pengurus juga menyatakan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian di tingkat yang lebih tinggi. Mereka mengklaim perkembangan konflik legalitas kepengurusan KADIN KBB terus dipantau oleh KADIN Indonesia dan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART.
Untuk mengakhiri polemik, Forum Pengurus menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta KADIN Indonesia dan KADIN Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan KADIN KBB.
Kedua, meminta agar Surat Edaran Nomor SE/022/DP/V/2026 dinyatakan tidak berlaku terhadap pengurus yang telah disahkan melalui SKep/0107/DP/II/2025.
Ketiga, forum tersebut menegaskan tetap mengakui susunan kepengurusan hasil PAW untuk sisa masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam SK KADIN Jawa Barat Nomor SKep/0107/DP/II/2025.
Polemik ini kini menjadi ujian bagi tata kelola organisasi KADIN KBB.
Penyelesaian melalui mekanisme internal dan kepastian dari KADIN Jawa Barat maupun KADIN Indonesia dinilai menjadi langkah penting untuk menghentikan tarik-menarik legitimasi serta mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan kepentingan dunia usaha di Kabupaten Bandung Barat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Ketua KADIN KBB, H. Syamsul Ma’arief, terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan Forum Pengurus. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.

