BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Polemik penebangan sejumlah pohon peneduh di kawasan Jalan Riau–Jalan Cihapit, Kota Bandung, tepatnya di depan Six Nine Coffee & Dining yang di dalamnya terdapat fasilitas olahraga Fadel, terus menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung, kini giliran pegiat lingkungan dan pemerhati kebijakan publik yang menyuarakan kritik keras.
Senior aktivis lingkungan sekaligus tokoh DPP LSM BRANTAS, L.H. atau yang akrab disapa Mang Utun, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Ia bahkan langsung meninjau lokasi setelah kembali dari kegiatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Jawa Timur.
Menurut Mang Utun, persoalan penebangan pohon tidak bisa dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ia menilai kondisi ekologis Kota Bandung telah mengalami tekanan serius akibat terus berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH).
“Bandung saat ini menghadapi persoalan ekologis yang semakin berat. Ruang terbuka hijau terus menyusut dan daya dukung lingkungan semakin melemah. Kasus penebangan pohon ini memang menjadi perhatian publik, tetapi masih banyak persoalan lingkungan lain yang juga membutuhkan tindakan nyata dari pemerintah,” ujarnya saat ditemui di sekitar lokasi.
Ia mencontohkan berbagai isu lingkungan yang menurutnya belum tertangani secara optimal, mulai dari kondisi Kawasan Bandung Utara (KBU), berkurangnya debit Sungai Cikapundung, hingga berbagai kasus penebangan pohon di sejumlah wilayah seperti Cijerah, Arcamanik, Laswi, dan Antapani.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM BRANTAS, Mang Wanwan, menilai penebangan pohon di kawasan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan pembangunan.
Menurutnya, perusahaan semestinya menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan, bukan justru mengurangi jumlah pohon yang menjadi penyangga kualitas udara kota.
“Kami mengutuk penebangan pohon ini dan mendukung langkah Wali Kota Bandung apabila terdapat pelanggaran hukum. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Mang Wanwan juga meminta pemerintah mengusut kemungkinan adanya kelalaian maupun dugaan pelanggaran administrasi dalam proses perizinan.
Ia menilai seluruh tahapan, mulai dari izin lingkungan, dokumen AMDAL, hingga koordinasi antarperangkat daerah, perlu diaudit secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Selain itu, ia menyoroti keberadaan videotron berukuran besar di area Six Nine Coffee & Dining yang menurutnya juga perlu dievaluasi apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun perizinan.

