Dalam pernyataannya, DPP LSM BRANTAS turut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak pengelola dan Pemerintah Kota Bandung.
Kepada pihak pengusaha, mereka meminta agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kota Bandung serta melakukan penanaman kembali sebagai bentuk penggantian atas pohon-pohon yang telah ditebang.
Sementara kepada Pemerintah Kota Bandung, mereka mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap proses perizinan proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan apabila memang ditemukan bukti.
Di sisi lain, DPP LSM BRANTAS juga kembali menyatakan penolakannya terhadap rencana pembangunan PLTSa. Organisasi tersebut berpendapat bahwa pengelolaan sampah seharusnya lebih mengedepankan pengurangan sampah dari sumber, penguatan komunitas pengelola sampah, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat daripada bergantung pada teknologi pembakaran sampah.
Mereka juga mendorong agar setiap pelanggaran yang berdampak terhadap berkurangnya ruang terbuka hijau dapat dikenakan sanksi yang memberikan manfaat bagi lingkungan, seperti kewajiban membangun atau memulihkan kawasan RTH.
Kasus penebangan pohon di kawasan Jalan Riau kini menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kota Bandung menghentikan sementara kegiatan soft opening Six Nine Coffee & Dining.
Aktivis lingkungan berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan menjadi momentum memperkuat perlindungan ruang hijau di Kota Bandung.

