Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Lemahnya Kelola Aset BKAD Bandung Barat Atas Temuan BPK Senilai Rp17,5 Miliar

Lemahnya Kelola Aset BKAD Bandung Barat Atas Temuan BPK Senilai Rp17,5 Miliar

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Sentral Kajian dan Advokasi Lintas Pelajar Mahasiswa Bandung Barat (SKALA) mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat segera memberikan penjelasan resmi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.

Desakan tersebut disampaikan menyusul surat yang telah dikirim SKALA kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada 29 Juli 2026. Hingga awal Agustus 2026, SKALA mengaku belum menerima tanggapan maupun klarifikasi resmi dari BKAD mengenai substansi yang dipersoalkan.

Ketua Umum SKALA, Munas, Rabu (5/8/2026) mengatakan surat tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam temuan itu disebutkan terdapat 129 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang keberadaannya belum dapat dipastikan, dengan nilai aset sekitar Rp17,5 miliar.

“Yang kami dorong bukan sekadar penjelasan administratif, tetapi keterbukaan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK serta langkah konkret pemerintah dalam mengamankan aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar,” ujar Munas, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Karena itu, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK perlu ditindaklanjuti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

SKALA memberikan batas waktu tiga hari kerja kepada BKAD untuk memberikan jawaban resmi. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, organisasi itu menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, Ombudsman RI, serta BPK RI sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, SKALA mengaku telah melayangkan surat peringatan kedua dengan tuntutan yang sama.Kemudian menegaskan bahwa seluruh upaya yang ditempuh bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik daerah, bukan untuk membangun opini tanpa dasar.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BKAD Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait tindak lanjut atas surat yang disampaikan SKALA maupun penjelasan mengenai rekomendasi BPK tersebut.

Kanalindonesia.com akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita