JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperkuat kepemilikan aset daerah melalui penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dari sejumlah pengembang. Sepanjang Semester I Tahun 2026, aset yang berhasil diterima mencapai nilai Rp2,27 triliun dan akan dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan ruang publik, hunian, serta berbagai layanan bagi masyarakat.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan sekaligus serah terima 27 Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama para pengembang di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas 224.969 meter persegi, bangunan atau konstruksi seluas 81.803 meter persegi, serta konversi Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) dengan nilai mencapai Rp56,96 miliar.
Gubernur Pramono Anung menegaskan, penandatanganan BAST merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kewajiban pengembang dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh dokumen yang telah ditandatangani langsung diserahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk dicatat sebagai aset resmi Pemprov DKI Jakarta dan selanjutnya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Pramono.
Ia menjelaskan, upaya percepatan penyelesaian kewajiban fasos dan fasum menunjukkan hasil yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang periode 2023 hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta telah menerima sebanyak 213 BAST dengan total nilai aset mencapai Rp42,537 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, total kewajiban penyerahan fasos dan fasum dari para pengembang mencapai 27.052.267 meter persegi. Dari jumlah tersebut, seluas 18.494.947 meter persegi telah resmi diserahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta, sementara sekitar 8.557.320 meter persegi atau 31,63 persen masih dalam proses penyelesaian.
Pada Semester I Tahun 2026, wilayah Jakarta Utara menjadi penyumbang aset terbesar dengan nilai mencapai Rp1,277 triliun melalui delapan BAST. Penyerahan tersebut mencakup lahan seluas 64.199 meter persegi, konstruksi seluas 28.004 meter persegi, serta empat konversi Rumah Susun Murah/Sederhana.
Kontribusi terbesar berasal dari PT Multiduta Paramacentra yang menyerahkan aset lahan senilai Rp1,138 triliun. Selain lahan, aset yang diserahkan juga mencakup berbagai fasilitas publik seperti lapangan olahraga, area bermain rumah susun, taman, saluran drainase, serta infrastruktur pendukung lainnya yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.
Pramono turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengembang yang telah memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus memperkuat koordinasi dengan para pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR agar sisa kewajiban penyerahan aset seluas 8,56 juta meter persegi dapat segera dituntaskan.
“Semakin cepat kewajiban ini dipenuhi, semakin besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui tersedianya ruang publik, infrastruktur, dan fasilitas pelayanan yang lebih baik. Ini merupakan bagian dari komitmen membangun Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan,” pungkasnya.

