BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 mengungkap sedikitnya 17 temuan pemeriksaan yang disertai 44 rekomendasi yang wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tanggal 28 Mei 2026 (Buku II – Rincian Temuan).
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat 2 temuan pada sektor pendapatan dengan 6 rekomendasi, 14 temuan pada sektor belanja dengan 36 rekomendasi, serta 1 temuan pada pengelolaan aset yang menghasilkan 2 rekomendasi. Secara keseluruhan terdapat 17 temuan dan 44 rekomendasi yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, BPK juga mencatat masih terdapat sisa kerugian daerah yang belum disetor sebesar Rp2.763.323.736,14 setelah LHP diterbitkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Karena Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerima LHP pada 9 Juni 2026, maka batas akhir penyampaian tindak lanjut rekomendasi BPK jatuh pada 9 Agustus 2026. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat juga telah mendorong seluruh perangkat daerah agar penyampaian dokumen tindak lanjut dapat dilakukan lebih cepat sehingga proses pemutakhiran status rekomendasi oleh Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK dapat dilaksanakan pada Semester I Tahun 2026.
Salah satu temuan dengan nilai pengembalian terbesar berada pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik). Dalam pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa realisasi belanja paket perangkat WiFi Hotspot 30 Mbps Dedicated melalui Katalog Elektronik belum sepenuhnya memberikan manfaat sesuai peruntukannya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail memerintahkan Kepala Dinas Kominfotik selaku Pengguna Anggaran untuk memperbaiki proses penyusunan anggaran, meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan, memperkuat pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta memastikan seluruh pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK juga memerintahkan agar kelebihan pembayaran belanja WiFi publik sebesar Rp2.418.758.997,80 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah, serta bukti penyetoran disampaikan kepada BPK sebagai bagian dari penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dalam tindak lanjut yang diminta, pengembalian tersebut ditagihkan kepada penyedia atau Kontraktor PT DIA dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Surat Tanda Setoran (STS), bukti setor ke bank, serta rekening koran Kas Daerah yang diterbitkan oleh BKAD.
LHP BPK ini menjadi dasar evaluasi terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Publik kini menanti sejauh mana seluruh perangkat daerah mampu menuntaskan 44 rekomendasi BPK, termasuk pemulihan kerugian daerah dan penyempurnaan sistem pengelolaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

