Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Viral! ASN Sekretaris Dinas PUPR Bandung Barat Minta Fee Proyek 1 Persen Saat Live TikTok

Viral! ASN Sekretaris Dinas PUPR Bandung Barat Minta Fee Proyek 1 Persen Saat Live TikTok

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Sebuah siaran langsung (live) di media sosial TikTok yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menjadi sorotan publik. ASN berinisial IYP, yang diketahui bertugas sebagai sekretaris pada salah satu dinas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terekam melakukan siaran langsung saat jam kerja.

Dalam video yang beredar, IYP tampak berinteraksi dengan sejumlah penonton. Namun, perhatian publik tertuju pada ucapannya yang diduga menyinggung permintaan fee kepada seorang kontraktor.

Dalam siaran tersebut terdengar pernyataan, “Kamu kendalanya di apa biar aku bantu, nggak usah teh. Kenapa nggak mau bagi-bagi? Apa kenapa biar aku bantuin. Retribusinya. Kamu kenapa nggak mau dibantu, takut persennya dibagi-bagi? Jangan cuma kasih kue, kamu kasih ke aku satu persen.”.

Cuplikan video itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat. Sejumlah warganet mempertanyakan kepatutan seorang ASN melakukan siaran langsung di media sosial pada jam kerja, terlebih apabila isi percakapan tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah atau hubungan dengan penyedia jasa.

Apabila video tersebut benar terjadi pada saat jam dinas dan isi percakapannya sesuai dengan yang beredar, maka peristiwa tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik serta mencederai integritas aparatur sipil negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki kewajiban menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. ASN juga dituntut memberikan pelayanan publik secara profesional, bebas dari konflik kepentingan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Selain itu, ketentuan mengenai disiplin pegawai juga mengharuskan ASN memanfaatkan jam kerja untuk melaksanakan tugas kedinasan secara penuh sesuai tanggung jawabnya.

Penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat menjadi perhatian dalam penegakan disiplin pegawai apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pernyataan mengenai permintaan “fee” sebesar satu persen yang terekam dalam siaran langsung tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Meski konteks percakapan belum dapat dipastikan secara utuh, ucapan tersebut dinilai dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang berpotensi mengarah pada penyimpangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari IYP maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait video yang beredar tersebut. KanalIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, pimpinan Dinas PUPR, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat untuk memperoleh penjelasan dan memastikan konteks sebenarnya dari percakapan dalam video tersebut.

Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun kode etik ASN, penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita