Jumlah kepala sekolah yang nantinya dilantik akan ditentukan berdasarkan hasil pemberkasan dan verifikasi calon yang diajukan dari masing-masing wilayah.
“Kalau bicara 200, saya inginnya 200-200-nya. Hanya kita lihat nanti pemberkasan berapa yang lolos dari 200 itu. Yang lolos itulah yang akan kita lantik,” tegasnya.
BOS Juga Jadi Perhatian
Selain kekosongan kepala sekolah, pengawasan Komisi IV DPRD KBB juga membahas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dinas Pendidikan mengingatkan setiap kepala sekolah agar penggunaan dana BOS dilakukan secara tertib dan sesuai petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Setiap pengelolaan BOS harus mengikuti juklak dan juknis yang berlaku. Jangan sampai penggunaannya keluar dari ketentuan,” katanya.
Sementara untuk pembiayaan pendidikan dan pelatihan kepala sekolah, Dinas Pendidikan menyebut sumber anggaran dapat berasal dari APBD maupun dukungan APBN apabila tersedia.
Dalam kondisi tertentu, calon kepala sekolah juga dimungkinkan mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan pembiayaan mandiri.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap percepatan pengisian jabatan kepala sekolah dapat segera direalisasikan.
Keberadaan kepala sekolah definitif dinilai penting untuk memperkuat pengambilan keputusan, tata kelola sekolah, pengelolaan anggaran serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Komisi IV DPRD KBB pun mendorong agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan seluruh tahapan pengisian dilakukan secara transparan, objektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

