Banyaknya nominal uang tunai yang dikembalikan membuat pihak kejaksaan sempat kewalahan.
Meski Kejari Ponorogo telah menyiagakan mesin penghitung uang, petugas akhirnya mendatangkan tiga orang personel dari Bank BNI untuk membantu proses verifikasi dan penghitungan fisik uang tersebut agar lebih cepat dan akurat.
Kasus dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan ini menjadi sorotan publik setelah tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian penganggaran yang melanggar ketentuan hukum.
Pihak kejaksaan mencatat kerugian negara sementara mencapai Rp3,6 miliar, dan angka ini masih berpotensi berkembang seiring audit lanjutan.

