Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Gugatan Ruko Krukah Utara, Eri Cahyadi dan Armuji Digugat Rp25 Miliar Hakim Arahkan Mediasi

Gugatan Ruko Krukah Utara, Eri Cahyadi dan Armuji Digugat Rp25 Miliar Hakim Arahkan Mediasi

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Parahita Ardyakirana terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara dengan nilai gugatan mencapai Rp25 miliar ini bermula dari polemik penertiban aset di Ruko Krukah Utara Nomor 34, Wonokromo, yang kini berlanjut ke meja hijau.

Dalam agenda awal persidangan tersebut, majelis hakim mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh tahap mediasi guna mencari titik temu. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, sementara kubu tergugat menyebutkan bahwa proses administrasi pemanggilan masih menjadi kendala bagi kehadiran pihak Pemkot Surabaya.

“Ini kan masih awal. Majelis menyarankan untuk selanjutnya masuk mediasi. Kami tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, tuntutan yang diajukan pihak penggugat pada dasarnya sederhana. Mereka ingin persoalan hak antara kedua pihak diselesaikan melalui jalur hukum.

“Dari awal ini perkara perdata. Ada persoalan hak yang sampai sekarang belum terselesaikan antara kedua pihak. Jadi yang kami inginkan sederhana, bagaimana hak tersebut bisa benar-benar diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Iskandar juga menyoroti munculnya penyebutan istilah premanisme terhadap kliennya, Parahita Ardyakirana. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dilihat secara utuh karena berkaitan dengan sengketa hak yang sedang diproses melalui jalur hukum.

“Kalau melihat respons Pak Wali Kota dan yang beredar, ada penyebutan premanisme. Pertanyaannya, apakah sebagai pejabat publik sudah melakukan kualifikasi terhadap persoalan tersebut?” ujarnya.

Ia menegaskan, menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan hak semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan penguasaan secara langsung.

Iskandar bahkan mempertanyakan tindakan penguasaan terhadap objek sengketa yang disebut dilakukan tanpa prosedur eksekusi pengadilan.

“Kalau pemilik lama tidak berkenan menyerahkan secara sukarela, ada prosedur yang harus ditempuh. Harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Tapi itu tidak dilakukan,” katanya.

Menurut dia, pihak yang turun langsung ke lapangan dan melakukan penguasaan tanpa prosedur tersebut justru perlu dipertanyakan tindakannya.

“Kalau definisinya orang yang tidak mau taat aturan, menurut saya itu juga harus dilihat. Kami meyakini tindakan penguasaan tanpa prosedur itu tidak sesuai aturan,” tegas Iskandar.

Meski demikian, pihaknya memilih tidak banyak memberikan pernyataan di luar persidangan. Iskandar mengatakan seluruh fakta dan bukti akan disampaikan dalam proses persidangan.

“Kami tidak terlalu banyak bicara. Yang penting nanti fakta, saksi, dan bukti akan kami hadirkan di persidangan,” ujarnya.

Iskandar menegaskan dirinya merupakan kuasa hukum Parahita Ardyakirana, yang disebutnya merupakan seorang perempuan. Ia juga meluruskan penyebutan sejumlah pemberitaan yang menyebut Parahita sebagai laki-laki.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Krisnu Wahyuono, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk menangani perkara tersebut dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

“Pak Armuji sudah memberikan kuasa kepada saya dan tim. Ada saya, Dr Albert, Rizky, Mas Excel, dan beberapa kawan lainnya,” kata Krisnu.

Menurut Krisnu, untuk proses persidangan selanjutnya, perkara tersebut akan ditangani oleh tim kuasa hukum.

Ia juga menjelaskan alasan pihak tertentu dari Pemkot Surabaya belum hadir dalam persidangan. Menurutnya, terdapat persoalan administrasi terkait alamat dalam pemanggilan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita