Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara, Penipuan Investasi Rp440 Juta

Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara, Penipuan Investasi Rp440 Juta

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Kasus penipuan dana investasi pengadaan barang senilai Rp440 juta yang menyeret Direktur CV Sukses Gemilang Engineering, Sugianto, akhirnya menemui titik terang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/8/26), Majelis Hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan 7 bulan kepada terdakwa setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa perbuatan terdakwa Sugianto telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim S Pujiono di ruang Kartika, PN Surabaya, Kamis (13/8/26).

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 7 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuh Pujiono.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jatim Vini Angeline yang meminta terdakwa Sugianto agar dihukum selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Terhadap vonis yang telah dijatuhkan, terdakwa Sugianto yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Demikian halnya dengan JPU, juga menyatakan hal serupa. “Terima yang mulia,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Sugianto didakwa tidak mengembalikan dana investasi yang disetorkan Soekarno untuk kerja sama proyek pengadaan barang dengan skema bagi hasil.

Sebelumnya, dalam persidangan, saksi pelapor Soekarno mengungkap bahwa dirinya mengenal terdakwa sejak akhir 2023. Keduanya tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan sebelumnya.

Menurut saksi, terdakwa menawarkan kerja sama investasi dalam sejumlah proyek pengadaan barang. Sugianto disebut menunjukkan daftar proyek yang tengah dikerjakan dan menawarkan pembagian keuntungan kepada investor.Dari penawaran tersebut, keuntungan dibagi 50 persen.

Tertarik dengan tawaran tersebut, saksi kemudian menanamkan modal sebesar Rp440 juta. Dana itu ditransfer melalui staf bagian keuangan perusahaan miliknya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun pengembalian modal tidak kunjung diterima saksi.

Saksi juga menyatakan terdakwa tidak pernah menunjukkan bukti penggunaan dana tersebut untuk proyek yang ditawarkan. Upaya penagihan yang dilakukan berkali-kali juga disebut tidak membuahkan hasil.

Dalam persidangan, Soekarno juga mengaku pernah melihat kantor CV Sukses Gemilang Internasional yang disebut berkaitan dengan proyek yang ditawarkan terdakwa.

Namun, keberadaan kantor tersebut bukan alasan utama saksi menyerahkan uang. Saksi menyebut dirinya tertarik karena adanya tawaran kerja sama proyek serta janji pembagian keuntungan.

Setelah upaya penagihan tidak membuahkan hasil, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita