SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Dua pengusaha buah di Surabaya, Yusuf bin Buamin alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keduanya menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Louis Prasetya (22).
Dalam agenda pembacaan dakwaan di ruang Tirta PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak membeberkan peran masing-masing terdakwa. Berdasarkan surat dakwaan, Yusuf dan Poerwantoro dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. Dakwaan itu dibacakan JPU Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam persidangan di ruang Tirta PN Surabaya.
Dalam surat dakwaan, JPU Dilla menguraikan perkara tersebut bermula ketika kedua terdakwa dan korban Louis terlibat cekcok. Situasi kemudian memanas. Yusuf alias Denius diduga kembali melakukan pemukulan terhadap Louis menggunakan tangan kanannya, yang dikepalkan dan diarahkan ke bagian kepala. “Korban juga dipukul di mulut,” kata JPU Dilla, dalam persidangan.
Louis yang menghadapi situasi tersebut kemudian secara spontan mendorong Yusuf. Keributan pun terjadi di antara mereka. Namun, menurut jaksa, situasi tersebut justru berlanjut dengan dugaan kekerasan yang dilakukan Poerwantoro alias Sengek.
Poerwantoro disebut mengambil posisi dari arah belakang Louis. Ia diduga memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke bagian belakang kepala, bahu, hingga bagian tubuh korban lainnya.
Uraian dakwaan tersebut menggambarkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dua terdakwa secara berurutan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya luka pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter. “Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Dilla.
Tak hanya menguraikan dugaan pemukulan yang dilakukan Yusuf dan Poerwantoro, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut adanya pihak lain bernama Fatah alias Celeng. Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap Louis.
Dalam dakwaan, Fatah juga disebut mengancam korban agar diam. Ancaman tersebut disertai ucapan yang mengarah pada ancaman pembunuhan. JPU Dilla menyebut Fatah membanting dan mencekik Louis.
Namun, Fatah hingga kini belum menjalani persidangan karena masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan Fatah menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, karena jaksa menguraikan dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kekerasan terhadap Louis.
Setelah dakwaan dibacakan, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya memilih bungkam. Mereka tidak memberikan komentar kepada awak media yang hadir mengikuti persidangan.
Untuk diketahui, perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Louis dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu (30/5/2026).
Keluarga menyebut Louis tidak mengetahui persoalan yang sebelumnya terjadi. Namun, ia justru menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa tersebut kemudian ditangani kepolisian.

