Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan, Dua Pengusaha Buah Didakwa UU KUHP Baru

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan, Dua Pengusaha Buah Didakwa UU KUHP Baru

Keluarga korban juga menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan kejadian tersebut. Dalam rekaman yang diperiksa keluarga, Louis disebut sempat dipukul hingga terjatuh. Sejumlah orang kemudian disebut ikut mengerumuni korban.

Kakak Louis, Natalia, sebelumnya mengatakan persoalan tersebut diduga bermula dari masalah yang melibatkan dirinya dengan seorang pria bernama Yusuf alias Haji Yus. Natalia mengaku menerima telepon dari pria tersebut pada Sabtu sore.

Dalam percakapan itu, Natalia mengaku mendapat makian, kata-kata kasar, hingga tantangan untuk bertemu di suatu lokasi. “Dia menelepon saya sambil marah-marah dan menantang untuk menunggu. Saya tunggu hampir satu jam, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Natalia.

Setelah menunggu cukup lama, Natalia meninggalkan lokasi dan menuju kawasan PTC Surabaya. Namun, di tengah perjalanan, ia menerima telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa Louis baru saja menjadi korban pengeroyokan sekitar pukul 18.12 WIB.

Natalia kemudian bergegas menuju lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), orang yang diduga sebagai pelaku utama disebut sudah tidak berada di lokasi. Natalia mengatakan Louis sama sekali tidak mengetahui persoalan yang terjadi sebelumnya. “Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah ini. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.

Dua hari setelah kejadian, keluarga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di area pergudangan. Natalia mengaku melihat adanya kekerasan terhadap adiknya dalam rekaman tersebut.

Menurut dia, Louis sempat menerima pukulan ketika berada di lokasi. Saat berusaha menghindar dan mempertahankan diri, situasi kemudian berubah setelah sejumlah orang lain ikut terlibat.

“Ketika adik saya berusaha membela diri, ada orang lain yang ikut memukul sampai dia terjatuh. Setelah itu datang beberapa orang yang mengerumuni, memegang, membanting, dan mengarahkan adik saya supaya bisa dipukuli lagi,” ungkap Natalia.

Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami luka pada wajah, kepala, bahu, dan kaki. Sejumlah bagian tubuhnya juga mengalami memar. Pakaian yang dikenakannya disebut robek setelah ditarik dalam insiden tersebut.

Kini, perkara kekerasan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, termasuk rekaman CCTV apabila diajukan di persidangan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa.

Meski jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, status Yusuf dan Poerwantoro masih sebagai terdakwa. Seluruh dugaan perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Keduanya juga memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita