Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan.
Untuk mempertahankan jabatan tersebut, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri.
OTT KPK dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.
Sugiri Pilih Pikir-Pikir
Usai persidangan, Sugiri bersama tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Ya, saya masih pikir-pikir. Nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” ujar Sugiri saat hendak dibawa kembali ke ruang tahanan.
Suasana haru juga mewarnai persidangan. Sejumlah pendukung Sugiri yang hadir di ruang sidang terlihat menangis sesenggukan setelah mendengar vonis tersebut.
Bahkan, salah seorang pendukung melontarkan kekecewaan terhadap majelis hakim.
“Hakimnya jahat,” ucapnya sambil menangis.
Atas putusan tersebut, Sugiri masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (SNT)

