Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Proyek Rumah Subsidi di Cikalongwetan Tersandung Sengketa Lahan, Komisi III DPRD KBB Minta Pengembang Taati Aturan

Proyek Rumah Subsidi di Cikalongwetan Tersandung Sengketa Lahan, Komisi III DPRD KBB Minta Pengembang Taati Aturan

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Proyek pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Bandung Barat menghadapi persoalan serius. Sengketa pembayaran lahan antara pemilik tanah dan pihak pengembang kini ikut menghambat proses perizinan proyek.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat di Ruang Bapemperda, Rabu (19/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat, Pither Tjuandys, didampingi anggota Komisi III, Ade Wawan. Dalam pertemuan tersebut, dewan mempertemukan pemilik lahan, pihak pengembang, serta sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan.

Persoalan utama yang mencuat adalah belum diselesaikannya kewajiban pembayaran lahan oleh pengembang. Padahal, di atas lahan tersebut aktivitas pembangunan perumahan subsidi telah berjalan.

Kondisi itu membuat pemilik lahan mengambil sikap tegas. Mereka menyerahkan surat pembatalan jual beli kepada pihak pengembang dan Komisi III DPRD Bandung Barat.

Tak hanya membatalkan transaksi, warga juga meminta seluruh kegiatan pembangunan di lokasi dihentikan sementara hingga persoalan pembayaran dan status hukum lahan mendapatkan kepastian.

Meski kecewa dengan kondisi yang terjadi, warga ternyata masih membuka peluang agar proyek perumahan tersebut tetap berlanjut. Mereka berharap apabila nantinya terdapat pergantian vendor atau pengembang, pembangunan rumah subsidi dapat diteruskan dengan mekanisme yang lebih jelas dan tidak kembali menimbulkan persoalan dengan pemilik lahan.

Sementara itu, sejumlah dinas terkait memaparkan kondisi legalitas proyek di hadapan Komisi III. Dari hasil penjelasan instansi perizinan, proses administrasi proyek tersebut belum sepenuhnya rampung.

Sejumlah dokumen masih berada dalam tahapan pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan kelayakan. Proses perizinan pun belum dapat berjalan secara maksimal karena persoalan lahan antara pengembang dan pemilik tanah belum terselesaikan.

Dengan kata lain, persoalan pembayaran lahan bukan hanya menimbulkan konflik antara warga dan pengembang, tetapi turut memberikan dampak terhadap kelanjutan proses administrasi proyek.

Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat, Pither Tjuandys, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung program penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat. Namun dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Menurutnya, pembangunan perumahan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan persoalan kepemilikan maupun kewajiban pengembang kepada pemilik lahan.

Pither menegaskan, apabila seluruh kewajiban pengembang telah dipenuhi dan persyaratan perizinan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, Komisi III siap memberikan dukungan terhadap keberlanjutan proyek tersebut.

Dewan juga akan mendorong perangkat daerah terkait agar proses perizinan dapat berjalan secara efektif setelah seluruh persyaratan hukum dan administratif dipenuhi.

Rapat tersebut menjadi momentum untuk mencari jalan keluar agar persoalan antara warga dan pengembang tidak berlarut-larut. Di satu sisi, pembangunan rumah subsidi diharapkan tetap berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Namun di sisi lain, kepastian pembayaran lahan, legalitas, dan perlindungan hak pemilik tanah harus terlebih dahulu diselesaikan.

Komisi III berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan sesuai aturan sehingga persoalan sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar serta tidak menghambat program penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita