Kendati terungkap fakta dipersidangan jika sesama terdakwa saling menyalahkan, bahkan mengaku ditipu oleh terdakwa lain, soal uang para korban yang mencapai total ratusan miliar rupiah itu, Belum diketahui terhadap kedua terdakwa apakah akan dijerat pasal perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasalnya hingga perkara ini disidangkan beberapa agenda, bunyi surat dakwaan jaksa pun belum juga tampil pada laman sipp pengadilan. (SNT)
Sidang Tipu-Tipu Investasi Buah Impor Rp250 Miliar, Korban Beber Peran Terdakwa di PN Surabaya

Bagikan
Baca berita lainnya:
