Dalam dokumen Pemkab KBB disebutkan bahwa Pemerintah Desa Lembang telah mencabut keterangan tanah dengan Register Nomor 593/172/Pem tanggal 17 Desember 2012 serta Register Nomor 593/06/Pem tanggal 15 April 2013.
Pencabutan tersebut disebut dilakukan karena terdapat kesalahan keterangan mengenai lokasi tanah. Pemkab KBB menyatakan keterangan yang benar menunjukkan bidang tanah Persil 74 D.III C 46 tidak berada di lokasi Blok Pasar Lembang atau Pasar Panorama Lembang.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat melalui surat Kepala Desa Lembang Nomor 141.1/05/Pem tanggal 25 Januari 2021, yang pada pokoknya menjelaskan mengenai pencabutan keterangan tanah sebelumnya.
Pemkab KBB juga merujuk pada keterangan pertanahan yang menyebut lokasi Pasar Lembang berada di atas tanah RVE 673 Blok Cijeruk.
Tempuh Jalur Pidana
Atas persoalan tersebut, Pemkab KBB disebut telah melaporkan dugaan tindak pidana berupa sumpah palsu dan/atau keterangan palsu kepada kepolisian.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum Pemkab KBB untuk memperoleh dasar pembuktian baru sebelum melanjutkan upaya hukum luar biasa terkait sengketa perdata tersebut.
Dalam laporan yang disebut telah disampaikan kepada Polres Cimahi, Pemkab KBB mempersoalkan penggunaan keterangan yang menyebut lokasi tanah Persil 74 D.III C 46 berada di Blok Pasar Panorama Lembang.
Menurut Pemkab KBB, berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Lembang, bidang tanah yang disebut atas nama Adiwarta alias Adi tersebut justru berada di lokasi berbeda dari tanah yang digunakan untuk Pasar Panorama Lembang.
Pemkab KBB menilai persoalan tersebut penting untuk dibuktikan secara hukum karena berkaitan langsung dengan dasar yang digunakan dalam proses sengketa perdata.
Jika dugaan tindak pidana tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemkab KBB untuk menempuh langkah hukum perdata lebih lanjut.
Dengan demikian, sengketa Pasar Panorama Lembang belum sepenuhnya berhenti pada putusan pengadilan perdata. Di satu sisi, Pemkab KBB harus mempertahankan aset daerah yang tercatat dalam administrasi pemerintah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi konsekuensi hukum dan potensi kewajiban kontinjensi hingga Rp116,185 miliar.
Perkara ini kini menjadi salah satu persoalan aset yang harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas tanah pasar sekaligus potensi dampaknya terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

