“Apalagi ada lima saksi yang dihadirkan. Dua saksi disebut berkaitan langsung dengan perkara, sedangkan tiga lainnya memiliki pengalaman perkara yang disebut memiliki kemiripan. Tentunya ini menarik untuk didalami,” tambahnya.
Berdasarkan agenda persidangan, tahapan berikutnya akan memasuki pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.
Perkara Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby sendiri merupakan perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi. Berdasarkan informasi perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pihak yang tercatat sebagai Penggugat adalah Tomy, sedangkan Tergugat adalah Sri Endah Mudjiati.
Publik pun masih akan menantikan perkembangan persidangan berikutnya, khususnya ketika saksi-saksi dari pihak Penggugat mulai memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim. (SNT)

