GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Pemerintah Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, turun tangan menertibkan sebuah rumah kos di Dusun Tanggungan RT 01 RW 02 yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas mesum oleh pasangan bukan suami istri.
Rumah kos tersebut menjadi sorotan warga setelah muncul keluhan terkait aktivitas penghuni maupun tamu yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Bahkan, warga menyebut pemuda desa pernah melakukan penggerebekan terhadap pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri di lokasi tersebut.
Persoalan itu sebelumnya sempat dimediasi oleh Ketua RT setempat antara pemilik kos, Puji, dengan pihak yang dipersoalkan. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan titik temu.
Tak ingin persoalan semakin melebar, Pemerintah Desa Wringinanom akhirnya memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi dan penertiban, Jumat (28/8/2026).
Pertemuan berlangsung sempat anget. Mediasi dihadiri Kasi Pelayanan Desa Wringinanom Selamet, Kepala Dusun (Kasun) Tanggungan Santok, Ketua RW 02 Makin, Ketua RT 01 Kasiono, Babinsa, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa rumah kos itu tidak memiliki penjaga yang tinggal di lokasi. Sementara pemilik kos disebut berdomisili di tempat lain. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap aktivitas penghuni maupun tamu dinilai lemah.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab mengawasi rumah kos tersebut, Puji mengaku telah menyerahkan pengawasan kepada penghuni yang dipercaya.
“Sudah saya pasrahkan sama penghuni kos yang saya percaya,” ujar Puji dalam forum mediasi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari warga. Mereka menilai pengawasan rumah kos tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada penghuni, terlebih rumah tersebut berada di tengah lingkungan masyarakat.
Warga dan pemerintah desa kemudian meminta agar sistem pengawasan melibatkan pengurus lingkungan sehingga setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dapat segera diketahui.
Setelah melalui pembahasan, pemilik kos akhirnya menyepakati mekanisme pengawasan yang melibatkan warga serta pengurus RT/RW.
“Sepakat ya, pemantau keamanan rumah kos akan dipasrahkan dengan melibatkan warga dan pengurus lingkungan,” tegas Kasun Tanggungan Santok.
Pemdes Tegaskan Aturan Kos Harus Dipatuhi
Mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah penertiban rumah kos di lingkungan Dusun Tanggungan.
Pertama, pemilik rumah kos diwajibkan mematuhi tata tertib lingkungan serta ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Desa Wringinanom.
Kedua, terkait pasangan laki-laki dan perempuan yang menginap, forum memberikan toleransi bagi pasangan yang belum dapat menunjukkan surat nikah resmi sepanjang dapat menunjukkan bukti pernikahan siri dari penghulu.
Ketiga, warga diberikan kewenangan untuk menegur bahkan meminta pengunjung yang datang setelah pukul 21.00 WIB untuk meninggalkan lokasi apabila keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa keberadaan rumah kos tidak boleh mengabaikan norma, keamanan, dan ketertiban masyarakat sekitar.
Warga berharap kesepakatan itu tidak berhenti sebatas hasil mediasi, tetapi benar-benar diterapkan dan diawasi secara bersama-sama.
Pasalnya, rumah kos yang berada di tengah permukiman dinilai harus memiliki sistem pengawasan yang jelas. Pemilik tidak cukup hanya menerima uang sewa, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan tempat yang disewakan tidak menjadi sumber keresahan maupun gangguan ketertiban lingkungan.
Pemilik Kos Kini Terbagi Dua
Dari informasi yang dihimpun, rumah kos tersebut sebelumnya dimiliki oleh satu pasangan. Namun, setelah pasangan pemilik bercerai, kepemilikan rumah kos kini terbagi menjadi dua, yakni Yoyok dan Puji.

