SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Ancaman penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis) mendorong Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur meningkatkan kewaspadaan. Sebanyak 27 pintu masuk dan keluar di wilayah Jatim kini mendapat pengawasan ekstra ketat terhadap lalu lintas primata, khususnya monyet.
Langkah mitigasi ini diterapkan untuk memutus rantai penyebaran berbagai penyakit berbahaya, mulai dari rabies hingga monkeypox. Pemerintah memastikan setiap satwa yang melintas wajib melewati serangkaian uji kesehatan ketat guna melindungi ekosistem sekaligus kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2664 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, primata termasuk satwa yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan lalu lintas karena berpotensi membawa penyakit hewan karantina, termasuk penyakit yang dapat menular kepada manusia atau zoonosis.
Sejumlah penyakit yang menjadi perhatian antara lain rabies dan listeriosis. Selain itu, penyakit seperti Hepatitis B, infeksi virus imunodefisiensi, infeksi flavivirus, leishmaniosis, Marburg, Yellow Fever, Monkeypox , dan Zika juga menjadi bagian dari kewaspadaan dalam lalu lintas primata.
Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengingatkan masyarakat agar melapor kepada petugas karantina sebelum membawa atau mengirimkan monyet.
“Hal ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini terhadap risiko penyebaran penyakit yang dapat ditularkan melalui monyet. Dengan pelaporan, pejabat karantina dapat memastikan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi dan kondisi kesehatan hewan terjamin, sehingga risiko penyebaran penyakit dapat dicegah,” ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima di Surabaya, Jawa TImur, Selasa, (1/9).
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, menambahkan, risiko penyakit dari primata tidak hanya berdampak terhadap kesehatan hewan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan manusia.
“Monyet dapat membawa penyakit yang bersifat zoonosis. Karena itu, pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina diperlukan untuk memastikan monyet yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, setiap orang yang melalulintaskan monyet wajib memenuhi persyaratan karantina, baik persyaratan administratif maupun kesehatan.
Dokumen yang diperlukan dapat meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau Luar Negeri (SATS-DN/LN), dokumen CITES apabila dipersyaratkan, hasil uji rabies, serta pemeriksaan kesehatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila monyet berasal dari negara atau daerah yang sedang mengalami wabah penyakit tertentu, tindakan karantina akan disesuaikan dengan tingkat risiko penyakit yang ada.
Melalui pengawasan lalu lintas monyet dan satwa lainnya, Barantin tidak hanya menjalankan fungsi pelindungan terhadap kesehatan hewan dan manusia, tetapi juga turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati serta melindungi lingkungan dari risiko masuk dan tersebarnya penyakit. (SNT)

