Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Jabatan Strategis KBB Tak Boleh Diisi Asal Pilih, Puskapol Ekbang Dorong Manajemen Talenta

Jabatan Strategis KBB Tak Boleh Diisi Asal Pilih, Puskapol Ekbang Dorong Manajemen Talenta

Menurut Puskapol Ekbang, pola tersebut akan membuat proses pengisian jabatan lebih terukur karena keputusan tidak hanya didasarkan pada siapa yang mendaftar atau siapa yang dianggap layak secara subjektif.

Jangan Tunggu Jabatan Kosong

Puskapol Ekbang juga membedakan Manajemen Talenta dengan mekanisme open bidding. Open bidding pada dasarnya digunakan untuk melakukan seleksi ketika sebuah jabatan membutuhkan pengisian. Sementara Manajemen Talenta memiliki cakupan lebih panjang karena membangun sistem sejak proses identifikasi, pemetaan, pengembangan, retensi hingga rencana suksesi.

Dengan sistem tersebut, pemerintah tidak harus selalu memulai dari nol ketika sebuah jabatan kosong.
Calon pemimpin sudah tersedia dalam talent pool dan telah dipetakan berdasarkan kebutuhan organisasi.

“Manajemen Talenta itu harus membuat pemerintah selangkah lebih maju. Ketika jabatan kosong, pemerintah sudah mengetahui siapa saja yang memiliki kapasitas untuk menjadi suksesor,” kata Holid.

Puskapol Ekbang menilai sistem tersebut juga dapat memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Penempatan ASN idealnya bukan karena popularitas, kedekatan, maupun pertimbangan nonprofesional, melainkan berdasarkan kesesuaian antara kemampuan individu dengan kebutuhan jabatan.

Tujuh Langkah Mendesak

Untuk mempercepat penerapan Manajemen Talenta, Puskapol Ekbang merekomendasikan tujuh langkah kepada Pemkab Bandung Barat.

Pertama, menginventarisasi seluruh JPT Pratama yang kosong maupun yang diperkirakan akan kosong.
Kedua, menetapkan jabatan target berikut standar kompetensinya.

Ketiga, memastikan seluruh data kinerja, potensi dan kompetensi ASN telah mutakhir serta terverifikasi.
Keempat, melakukan pemetaan ASN melalui 9 Kotak Talenta dan mengidentifikasi kandidat dari kelompok 7, 8 dan 9.

Kelima, melakukan penilaian kompetensi teknis secara objektif sesuai kebutuhan masing-masing jabatan. Keenam, menyusun peringkat suksesor dan rencana suksesi, bukan sekadar mengumpulkan daftar nama. Ketujuh, menggunakan hasil Manajemen Talenta sebagai dasar pengusulan pengisian JPT Pratama sesuai mekanisme dan ketentuan BKN.

Puskapol Ekbang juga membuka ruang agar Pemkab Bandung Barat melibatkan pihak eksternal apabila memang dibutuhkan untuk menjaga independensi asesmen, kualitas alat ukur, objektivitas penilaian dan kepercayaan publik.

Namun, pelibatan pihak eksternal tersebut tidak berarti kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pihak luar. Komite Talenta tetap menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, sedangkan keputusan akhir tetap berada dalam mekanisme pejabat yang berwenang.

“Bukan Siapa yang Paling Dekat”

Holid menegaskan keberhasilan Manajemen Talenta nantinya tidak boleh hanya diukur dari jumlah ASN yang telah mengikuti asesmen atau masuk dalam talent pool.
Indikator yang lebih penting adalah apakah sistem tersebut mampu menghasilkan calon pemimpin yang tepat untuk mengisi jabatan strategis.

Output yang diharapkan antara lain profil talenta, talent pool, daftar jabatan target, kelompok rencana suksesi, peringkat suksesor, rencana pengembangan individu, hingga rekomendasi daftar pendek kepada PPK.

Dengan demikian, penerapan Manajemen Talenta harus berujung pada satu tujuan: menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat.

“Bukan sekadar siapa yang paling dikenal. Bukan sekadar siapa yang paling dekat. Dan bukan pula sekadar siapa yang paling cepat mendaftar. Tetapi siapa yang berdasarkan data dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan talenta yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi,” demikian pesan Puskapol Ekbang.

Puskapol Ekbang berharap PPK, BKPSDM dan Komite Talenta KBB menjadikan momentum pengisian JPT Pratama sebagai titik awal penerapan Manajemen Talenta secara nyata.

Sebab, bagi Puskapol Ekbang, jabatan strategis pemerintahan bukan sekadar kursi struktural. Di balik jabatan tersebut terdapat kebijakan, anggaran dan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita