Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 12 Anggota Dewan Jadi Saksi Dua Tersangka

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 12 Anggota Dewan Jadi Saksi Dua Tersangka
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata

Selain mendalami keterangan saksi dan tersangka, penyidik juga masih mengejar kepastian nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

Sebelumnya, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Namun, hingga saat ini Kejari Ponorogo belum menerima informasi final mengenai hasil penghitungan kerugian negara.

Ugra mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait hasil tersebut.

“Untuk saat ini kami belum menerima informasi ya hal itu,” ungkapnya.

Meski demikian, penyidik terus berupaya menyelesaikan proses penghitungan kerugian negara tersebut.

“Tapi saat ini penyidik lagi berusaha mengejar waktu untuk menyelesaikan hal itu,” tegasnya.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo sebelumnya telah berkembang hingga penetapan dua tersangka, yakni SN dan FS.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan, termasuk proses appraisal atau penilaian yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran tunjangan.

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk mengurai bagaimana proses tersebut berlangsung, termasuk unsur DPRD, pemerintah daerah, pihak yang berkaitan dengan proses penilaian, serta unsur hukum pemerintah.

Pemeriksaan 12 anggota DPRD sebagai saksi untuk SN dan FS menjadi perkembangan penting dalam penyidikan karena penyidik berupaya mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen dan bukti yang telah dikantongi.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka.

Penahanan Dua Tersangka Diperpanjang

SN dan FS masih menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan terhadap keduanya telah diperpanjang sehingga penyidik memiliki waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Perpanjangan penahanan tersebut juga dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi alat bukti, memeriksa saksi tambahan, mendalami keterangan tersangka, serta menuntaskan penghitungan kerugian negara.

Dengan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD dan satu orang dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Kejari Ponorogo masih terus mengembangkan konstruksi perkara.

Penyidik belum memberikan kesimpulan akhir mengenai kemungkinan perkembangan perkara karena proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti masih berlangsung.

Kejari Ponorogo memastikan setiap perkembangan akan didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Status hukum para pihak tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keyword SEO: korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo, 12 anggota DPRD Ponorogo, saksi dua tersangka, SN dan FS, Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, tunjangan perumahan DPRD Ponorogo, kerugian

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 12 Anggota Dewan Jadi Saksi Dua Tersangka

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Terbaru, penyidik memanggil 12 anggota DPRD Ponorogo sebagai saksi untuk dua tersangka, SN dan FS.

Pemeriksaan terhadap belasan anggota dewan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian perkara sekaligus mengurai peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

Selain 12 anggota DPRD, penyidik juga telah memeriksa satu orang dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, terdapat 13 orang yang diperiksa dalam perkembangan terbaru penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat SN dan FS.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita