Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 12 Anggota Dewan Jadi Saksi Dua Tersangka

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 12 Anggota Dewan Jadi Saksi Dua Tersangka
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Terbaru, penyidik memanggil 12 anggota DPRD Ponorogo dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka, SN dan FS.

Pemeriksaan terhadap belasan anggota dewan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian perkara sekaligus mengurai peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

Selain 12 anggota DPRD, penyidik juga telah memeriksa satu orang dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, terdapat 13 orang yang diperiksa dalam perkembangan terbaru penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat SN dan FS.

“Sampai saat ini perkembangannya itu ada 13 orang yang sudah diperiksa dari masing-masing penetapan tersangka yang kemarin. Dari 13 itu, 12 dari Dewan, kemudian satu dari Biro Hukum Provinsi,” kata I Komang Ugra Jagiwirata, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ugra, pemeriksaan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperdalam peran masing-masing tersangka dalam perkara.

“Perkembangan ini dilakukan untuk mendalami dari peran masing-masing tersangka,” ujarnya.

12 Anggota DPRD Diperiksa sebagai Saksi

Pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Ponorogo tersebut tidak berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap mereka. Mereka dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara yang menjerat SN dan FS.

Keterangan para anggota dewan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengurai proses penentuan, penghitungan, hingga pembayaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

Penyidik juga masih mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Sementara satu orang dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut diperiksa untuk mendalami aspek regulasi dan proses yang berkaitan dengan aturan tunjangan perumahan tersebut.

Dua Tersangka Sudah Diperiksa

Selain memeriksa para saksi, penyidik Kejari Ponorogo juga telah melakukan pemeriksaan terhadap SN dan FS setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Ugra menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap para tersangka telah dilakukan. Namun, pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan untuk memperdalam keterangan mereka.

“Untuk pemeriksaan awalnya sudah. Sudah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai pemeriksaan setelah keduanya berstatus tersangka, Ugra memastikan penyidik masih akan melakukan pendalaman.

“Setelah berstatus jadi tersangka, nanti ada pemeriksaan lanjutan lagi nantinya,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sudah dilakukan sebelumnya masih bersifat awal sehingga penyidik akan kembali menggali keterangan mereka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan perkembangan alat bukti.

Pengembalian Uang Belum Bertambah

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, Kejari Ponorogo juga masih memantau pengembalian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga 8 September 2026, belum terdapat perkembangan baru mengenai pengembalian uang dari pihak-pihak yang sebelumnya disebut masih memiliki kewajiban mengembalikan.

“Untuk saat ini belum ada perkembangannya,” ujar Ugra ketika ditanya mengenai pengembalian uang.

Saat ditanya apakah masih terdapat sembilan objek perkara yang belum melakukan pengembalian, Ugra membenarkannya.

“Masih, masih yang kemarin itu,” katanya.

Kejari Ponorogo masih menunggu perkembangan dari pihak-pihak tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengembalian terhadap kekurangan uang.

“Nanti kita ikuti saja perkembangannya lebih lanjut, apakah mereka mau mengembalikan dari kekurangannya itu atau bagaimana,” imbuh Ugra.

Kerugian Negara Masih Ditunggu

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita