Sri Untari dengan tegas mengingatkan
potensi exclusion error, yakni kondisi ketika warga yang sebenarnya masih membutuhkan intervensi pemerintah justru berada di luar kelompok sasaran.
Sebaliknya, terdapat pula inclusion error, ketika masyarakat yang relatif mampu justru masuk dalam kelompok penerima program.
“Keduanya perlu diperbaiki. Namun, exclusion error dinilai perlu mendapat perhatian serius karena konsekuensinya bisa langsung dirasakan keluarga miskin yang kehilangan bantuan atau layanan yang masih dibutuhkan,” beber Sri Untari.
Untuk menggambarkan besarnya risiko tersebut, Fraksi PDIP menggunakan simulasi. Jika exclusion error terjadi pada 5 persen dari 3,712 juta penduduk miskin, terdapat potensi sekitar 185.600 orang terdampak.
Jika mencapai 10 persen, potensinya sekitar 371.200 orang. Pada skenario 15 persen mencapai 556.800 orang, sedangkan 20 persen sekitar 742.400 orang.
“Angka tersebut merupakan simulasi, bukan data resmi, untuk menggambarkan besarnya risiko apabila penargetan program tidak akurat,” ungkapnya.
Sri Untari juga menilai masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme keberatan atau masa sanggah terkait data desil.
“Walaupun ada masa sanggah tapi orang kan tidak terlalu tahu. Desil ini sudah disuarakan kira-kira setahun yang lalu. Tapi kemudian baru dilakukan sosialisasi di lapangan baru satu-dua bulan ini,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, akhirnya memunculkan keriuhan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan posisi desil dalam DTSEN.
Sri Untari menegaskan, kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah dengan cepat. Kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, usaha berhenti, bertambahnya tanggungan, maupun perubahan sumber penghasilan harus dapat tercermin dalam pembaruan data.
Karena itu, DTSEN dinilai harus menjadi sistem yang dinamis dan terus diperbarui.
Sebagai Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari memastikan pihaknya akan memanggil stakeholder terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai indikator penentuan desil 1 hingga 10.
“Saya mohon kepada Kementerian Sosial bersama dengan semua entitas maupun pihak-pihak yang diajak untuk bisa memutuskan desil ini melakukan evaluasi kembali, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang besar,” tegasnya.
Komisi E DPRD Jatim juga akan memanggil Dinas Sosial, BPS, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penentuan desil.
“Kedua kami akan panggil pihak-pihak di Jawa Timur, Dinsos, kemudian BPS, kemudian berbagai pihak yang menjadi stakeholder dalam penentuan desil ini,” katanya.
Pemanggilan tersebut penting agar DPRD Jatim mengetahui secara jelas indikator yang digunakan dalam menentukan posisi masyarakat pada desil 1 sampai 10.
“Agar kami juga mengetahui secara persis apa yang sebenarnya menjadi indikator penentu di dalam kita menetapkan desil 1 sampai dengan desil 10,” pungkasnya.
Fraksi PDIP mendorong sedikitnya tiga langkah untuk membenahi DTSEN di Jawa Timur, yakni audit kualitas data DTSEN, memperkuat verifikasi lapangan melalui desa/kelurahan dan perangkat daerah, serta membuka mekanisme koreksi data yang mudah, cepat dan transparan.
Menurut Sri Untari, pengaduan masyarakat juga tidak boleh berhenti sebatas menerima laporan. Harus ada proses verifikasi, status penyelesaian, hingga mekanisme koreksi yang jelas.
Jika perubahan desil menyebabkan warga kehilangan manfaat program, pemerintah juga perlu menyediakan perlindungan sementara sembari melakukan verifikasi kondisi sebenarnya.
“Jangan hanya menghitung siapa yang menerima bantuan. Pemerintah juga harus memastikan siapa yang seharusnya menerima tetapi justru terlewat oleh sistem,” urainya.
Bagi Sri Untari, keberhasilan DTSEN bukan hanya diukur dari seberapa rapi database pemerintah atau berkurangnya jumlah penerima bantuan.

