BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Meski telah mencoba mengelabui aparat dengan menyembunyikan barang haram narkoba jenis sabu- – sabu di kamar mandi. Namun anggota Satnarkoba Polres Bangkalan – Jatim yang sudah terlatih menghadapi akal bulus para pemain narkoba yang terkenal licik dan licin bagaikan belut.
Akhirnya residivis kambuhan narkoba inisial WK warga Jalan Kartini Kelurahan Kraton Kecamatan Kota Bangkalan – Kabupaten Bangkalan. Tak berkutik saat digelandang dan kembali dijebloskan ke hotel prodeo Mapolres Bangkalan setelah sabu – sabu yang disimpan di kamar mandi ketahuan aparat.
“Terduga pengedar sabu – sabu inisial WK yang pernah mendekam di Rutan Klas IIB Bangkalan dalam kasus yang sama selama 6 tahun. Dibekuk anggota Satnarkoba sekira pukul 17.00 WIB dirumahnya, ” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Rabu, (9/9/2026).
Setelah menghirup udar bebas dari Rutan Kelas IIB Bangkalan beberapa waktu lalu, lanjutnya. Terduga WK bukannya bertobat tetapi malah kembali kumat menjadi pengedar sabu – sabu. Itu sebabnya gerak – gerik WK diawasi dan menjadi Target Operasi. Kemudian setelah dirasa cukup bukti, rumah WK dijadikan sarang transaksi sabu – sabu. Anggota Satnarkoba dalam operasi senyapnya melakukan penggerebekan kerumah WK.
Awalnya tim operasional Satnarkoba sempat dibuat kecele karena barang bukti yang dicari tidak ketemu. Tetapi anggota Satnarkoba yang terlatih penciumanya akhirnya menemukan sabu – sabu siap edar yang disembunyikan WK disejumlah tempat di kamar mandi. Seperti tempat sabun mandi, gayung kecil, kotak tempat sampo eceran dan lainya
“Di sejumlah tempat yang digunakan untuk keperluan mandi keluarga WK itulah anggota Satnarkoba menemukan sabu – sabu seberat 5,90 gram sebagai barang bukti, ” ucapnya.
AKBP Wibowo menambahkan, sambil mendalami kasusnya dan ungkap siapa bandarnya yang memasok barang haram tersebut. Saat ini, WK diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan.
“WK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (sy).

