SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang tuntutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati dengan terdakwa Goli Korlita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026), diwarnai ketegangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa langsung melayangkan keberatan tegas karena menilai tuntutan JPU Damang Anubowo, SH tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam ruang sidang.
Dalam tuntannya, JPU menyatakan terdakwa Goli Korlita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, yakni secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.
Dakwaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar itu, JPU menuntut Goli Korlita dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.
Namun, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, SH, MH menilai tuntutan tersebut berlebihan dan belum menggambarkan secara utuh fakta yang muncul selama proses persidangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masa kerja terdakwa di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati. Menurut Iwan, Goli Korlita telah bekerja di yayasan tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan adanya tudingan mengenai aliran uang yayasan kepada terdakwa.
“Tidak ada uang yayasan sepeser pun yang masuk ke rekening terdakwa,” ujar Iwan seusai persidangan.
Tak hanya itu, Iwan menyoroti adanya perbedaan angka kerugian yang muncul dalam perkara tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), angka kerugian berada di kisaran Rp328 juta. Namun, dalam proses persidangan muncul angka yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Perbedaan angka tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena berkaitan dengan konstruksi perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Pertanyakan Perkembangan Laporan di Polrestabes
Di luar perkara yang sedang disidangkan, Iwan juga mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polrestabes Surabaya.
Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan setelah sekian lama berada dalam proses pemeriksaan.
“Sudah berapa lama perkara ini dalam pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya? Baru dimulai penyelidikan atau sudah sampai tahap apa?” kata Iwan.
Menurutnya, pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Iwan menjelaskan, tidak terdapat ketentuan yang secara sederhana menetapkan SP2HP harus diterbitkan dalam hitungan hari tertentu setelah laporan polisi dibuat. Namun, terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor secara berkala.
Ia merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mengatur kewajiban penyidik memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor secara tertulis.
“Jadi bukan setelah berapa hari harus keluar. Yang menjadi poin adalah pemberitahuan perkembangan dilakukan secara berkala,” jelasnya.
Iwan menambahkan, setelah laporan polisi dibuat, pelapor semestinya memperoleh tanda terima laporan beserta nomor laporan polisi. Selama proses penanganan perkara berjalan, perkembangan perkara juga perlu disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP sesuai ketentuan yang berlaku.

