Pengacara terdakwa menyesali, Alasannya pihak perusahaan Oso yang menerima uang (Rp 5 Miliar) namun tidak dipidana, Karena Agustin disebut telah menghasilkan uang Rp 30 Miliar yang masuk di PT Oso berikut Ranto Rp 1,5 Miliar, Basuki pun menekankan hal itu terkait Repo bukan Deposito.
Selanjutnya, Salim (Pelapor) selain disebut sebagai agen marketing yang sama di Oso, Pelapor juga yang telah mendaftarkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT OSI termasuk sebagai koordinator.
Terkait perkara kedua terdakwa sebelumnya jaksa mendakwa dengan beberapa pasal alternatif, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Jo pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 486 UU RI No.1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui terpisah, Salim Himawan Saputra melaporkan kasusnya tersebut, semula terkait uang Rp 5 Miliar miliknya yang masuk ke rekening PT Oso Sekuritas dengan beberapa tahap, karena menurutnya untuk sebagai deposito, Namun ia merasa keberatan terkait uangnya tersebut diketahui digunakan untuk membeli saham.
Sementara, Dari informasi yang diperoleh sesuai yang terungkap dalam perkara, jika perusahaan PT Oso tersebut adalah milik pengusaha bernama Raja Sapta Oktohari, yang merupakan anak pertama Oesman Sapta Odang, mantan Wakil ketua MPR periode 1999-2004 maupun sebagai politisi partai.(SNT)

