SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret pekerja tempat hiburan malam di Surabaya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (04/09), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang perempuan berinisial TH bersama tiga rekannya.
TH diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengelola atau mami di klub malam Valhalla yang terletak di kawasan Tegalsari, Surabaya. Dari tangan para terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi jenis inex.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat orang tersebut.
“Benar, kami mengamankan 4 orang, yakni mami serta tiga anak buahnya. Hasil tes urine keempatnya dinyatakan positif,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Kendati ditemukan barang bukti berupa dua butir pil inex di lokasi, pihak kepolisian memutuskan untuk menyerahkan para pelaku ke lembaga rehabilitasi. Langkah ini diambil karena berdasarkan asesmen, status mereka dinilai sebagai murni pemakai.
Meski demikian, langkah rehabilitasi bagi pekerja hiburan malam yang kedapatan membawa barang haram di tempat kerja kerap memicu tanda tanya besar dari masyarakat.
Penegak hukum harus mengusut tuntas asal-usul barang haram tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba yang kerap menyasar kawasan hiburan malam di Kota Pahlawan. (SNT)

