Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

BKHIT Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal, Disembunyikan di Koper Hingga Dibungkus Kardus Makanan

BKHIT Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal, Disembunyikan di Koper Hingga Dibungkus Kardus Makanan

BKHIT Jatim, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyembunyikan satwa di dalam koper atau bagasi pesawat. Pengangkutan satwa harus memperhatikan aspek kesehatan, biosekuriti, konservasi kesejahteraan hewan, dan ketentuan hukum.

Dua penindakan dalam dua hari berturut-turut tersebut, menjadi bagian dari upaya BKHIT Jatim. Memperkuat pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Bandara Internasional Juanda.

Koordinasi dengan Airport Security, Maskapai, Pengelola Bandara, BKSDA, Polda Jatim, Gakkum LHK, dan instansi terkait. Ini dilakukan untuk mencegah pengangkutan, serta perdagangan satwa secara ilegal.

Kompol M. Sholeh S.H, M.H, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim, menambahkan,” Kami dari penyidik utama dan Korwas PPNS, tetap mendampingi asistensi baik secara penyelidikan di awal. Maupun nanti kalau memang perkara ini naik penyidikan. Kami tetap akan mengasistensi dan mendampingi berkas-berkas ini sampai ke tingkat JPU. Kami selaku Petugas PPNS, sebagai penyidik utama akan mendampingi prosesnya hingga tuntas,” tegasnya.

Ungkap kasus, didukung juga oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Agustono S.Sos, M.Mtr, Letkol Laut (PM) Doli Iskandar Siregar, S.H, mewakili Komandan Lanudal Juanda, Letkol Laut (PM) Doli Iskandar Siregar, S.H, mewakili Komandan Lanudal Juanda.

Hadir juga, Adi Nugroho General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, Bandara Juanda selaku Pimpinan Ausec, Sumpeno SP, selaku Kepala BBKSDA Jatim, dan Letkol Laut Novi Manunggal, M.Tra, Opsla, Dansatgaspam Bandara Juanda.

Akibat perbuatannya, para tersangka Pasal akan dijerat Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita