Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Pemkab Bandung Barat Percepat Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, 219 dari 415 Unit Sudah Diselesaikan

Pemkab Bandung Barat Percepat Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, 219 dari 415 Unit Sudah Diselesaikan

“BPKB tersebut masih dalam penelusuran. Kita masih koordinasi dengan OPD dan Pemerintah Kabupaten Bandung, karena kebanyakan dari BPKB yang belum diketahui keberadaannya merupakan kendaraan limpahan dari Kabupaten Bandung pada saat lahirnya Pemkab Bandung Barat,” jelasnya.

Pemkab Bandung Barat berharap percepatan tersebut tidak hanya menyelesaikan kewajiban yang tercantum dalam TLHP BPK RI, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola kendaraan dinas secara menyeluruh.

Kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan, status administrasi, penggunaan hingga kewajiban perpajakannya perlu dipastikan tertib.

Melalui sinergi BKAD, Bapenda dan P3DW/Samsat, Pemkab Bandung Barat menargetkan persoalan tunggakan PKB dapat diselesaikan secara bertahap sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tertib asetnya, tertib pajaknya, akuntabel pengelolaannya.”

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita