Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Goli Korlita Bebas dari Tuntutan Penggelapan

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Goli Korlita Bebas dari Tuntutan Penggelapan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Sidang lanjutan dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya memasuki babak pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (16/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Goli Korlita dengan tegas menyatakan bahwa perkara ini merupakan murni sengketa tata kelola administrasi internal yayasan, alih-alih tindak pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pegawai administrasi senior yang telah mendedikasikan diri selama 22 tahun tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan.

​Penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, S.H., M.H., menolak keras tuntutan tersebut karena menilai unsur pidana penggelapan tidak pernah terpenuhi. Penguasaan fisik atas barang atau uang milik yayasan oleh terdakwa secara melawan hukum sama sekali tidak terbukti di persidangan.

​”Penguasaan fisik barang milik yayasan oleh terdakwa itu tidak ada, sehingga unsurnya tidak masuk. Selain itu, ada iktikad baik dari terdakwa yang telah menyerahkan atau mengembalikan uang sebesar Rp150 juta langsung ke rekening atas nama yayasan,” ujarnya di PN Surabaya. Rabu (16/9/2026).

​Iwan Hardianto menjelaskan bahwa pengiriman uang Rp150 juta tersebut dilakukan atas saran saksi Juliet Sarijati. Penyetoran dana itu bahkan dilakukan jauh sebelum kasus ini dilaporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya maupun bergulir di persidangan.

​Di samping itu, jumlah nilai kerugian yayasan yang disampaikan dalam persidangan dinilai sangat simpang siur. Angka kerugian awalnya disebutkan Rp328 juta, lalu berubah menjadi Rp1,4 miliar, hingga membengkak jadi Rp1,6 miliar setelah dilakukan audit di tengah proses hukum.

​Prosedur pencairan Tunjangan Fungsional Guru di sekolah tersebut sejatinya tetap berjalan sesuai mekanisme administrasi. Tidak ada bukti uji forensik yang membuktikan adanya pemalsuan dokumen maupun tanda tangan, sehingga kekacauan pencatatan keuangan tersebut murni masalah manajemen internal.

​”Pengembalian dana jaminan itu menunjukkan adanya hubungan keperdataan. Sesuai Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, permasalahan utang piutang atau sengketa perdata tidak boleh dipaksakan menjadi pidana,” pungkas Iwan Hardianto.

​Mengacu pada fakta persidangan dan prinsip lex favor reo, tim kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak bagi Goli Korlita, memulihkan nama baiknya, serta membebaskannya dari tahanan.(SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita