Karena itu, ia mendorong agar pengembangan industri rokok di Madura tidak hanya berhenti pada produksi bahan baku, tetapi juga diarahkan pada penguatan industri pengolahan yang legal dan berkelanjutan.
“Harapannya, dengan adanya pabrik-pabrik rokok resmi di Madura, roda ekonomi masyarakat bisa bergerak, lapangan pekerjaan bertambah dan industri tembakau Madura memiliki nilai tambah di daerah sendiri,” ujarnya.
Usulan tersebut sekaligus menempatkan persoalan industri rokok Madura pada dua sisi yang perlu dibahas secara berimbang: penegakan terhadap peredaran rokok ilegal di satu sisi, serta penciptaan jalur legal yang realistis bagi industri lokal di sisi lainnya.
Dengan demikian, wacana SKM kelas 3 bukan sekadar persoalan tarif cukai, tetapi juga menyangkut desain kebijakan industri, kepatuhan hukum, perlindungan pelaku usaha, penerimaan negara, dan upaya menciptakan nilai tambah komoditas tembakau di Madura.

