Namun nyatanya Oemar dan keluarganya tidak meninggalkan tempat tersebut hingga akhirnya pihak PT Java Motor membuat Laporan Polisi pada tahun 2015. Rifky berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta petunjuk jaksa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kejelasan mengenai status serta penggunaan objek yang telah masuk dalam proses penyitaan.
Sementara Sri Purwani saat dikonfirmasi untuk menunjukkan dasar bukti-bukti menempati objek lahan nomor 19 tersebut, Sri tidak mau menunjukkan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, status Sri Purwani kini jadi tersangka atas penyerobotan lahan tersebut. Berkasnya kini tengah dicermati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar tersangka atas nama SP. berkas sedang dalam penelitian JPU. Proses penyidikan masih terus berjalan, untuk update akan kami informasikan kembali, Mas,” pungkasnya.(SNT)

