Selain kamar, terdapat ruang keluarga, dapur, televisi, sofa, kulkas hingga fasilitas kebugaran. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari bangunan dan dasar penggunaan fasilitas tersebut di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman juga sebelumnya menemukan persoalan lain terkait akses dan keamanan di sekitar kawasan tersebut. Hal ini menambah perhatian terhadap bagaimana kawasan khusus tersebut dapat beroperasi di lingkungan lapas.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kasus ini sebelumnya telah mendorong Kementerian Imipas mengambil tindakan administratif terhadap lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Kementerian Imipas menyatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang diduga bertanggung jawab terkait temuan Ombudsman.
Namun, bagi Komisi XIII, langkah administratif tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan.
DPR masih mendorong pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap rantai pengelolaan fasilitas, pihak yang mengetahui keberadaan kawasan tersebut, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain.
DPR Dorong Pemeriksaan Menyeluruh
Komisi XIII DPR RI menegaskan persoalan Lapas Cibinong harus ditangani secara transparan dan objektif.
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga menyangkut kepemilikan, penggunaan, pengelolaan bangunan dan aset, hingga kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan.
Komisi XIII juga sebelumnya menyatakan akan meminta hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas untuk dibandingkan dengan temuan Ombudsman.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada perbedaan data yang tidak terjelaskan antara pemeriksaan pemerintah dan lembaga pengawas pelayanan publik.
Ancaman Sanksi Menanti
DPR mendorong agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka penanganannya tidak berhenti pada sanksi administratif.
Setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan demikian, penyelesaian kasus Lapas Cibinong diharapkan tidak sekadar menghilangkan fasilitas yang menjadi sorotan, tetapi juga membongkar mekanisme yang memungkinkan fasilitas tersebut tersedia dan digunakan.
Kasus ini kini menjadi ujian terhadap pengawasan serta tata kelola pemasyarakatan. Komisi XIII DPR RI meminta seluruh pihak membuka fakta secara utuh agar pemeriksaan dapat menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi DPR, persoalan utama bukan hanya soal sofa, televisi, kulkas atau fasilitas kebugaran di dalam lapas. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia, siapa yang mengizinkan, siapa yang menggunakan, dan apakah ada pelanggaran aturan dalam prosesnya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus Lapas Cibinong dan evaluasi pengelolaan lapas secara lebih luas.

